Direktur Pelayanan Kesehatan Primer drg. Saraswati,
MH mengatakan prevalensi permasalahan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia
terbilang sangat tinggi. Masalah kesehatan gigi dan mulut ini tentunya membutuhkan
perawatan ke fasyankes guna mendapatkan penanganan medis yang komprehensif.
Namun, situasi pandemic Covid-19 turut berdampak dan terganggunya akses
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Berdasarkan data Persatuan Dokter Gigi Indonesia
(PDGI), per Maret 2021 tercatat ada 396 dokter gigi yang terpapar Covid-19
tersebar di Puskesmas 199 orang, di RS 92 orang, di Klinik 36 orang dan Praktik
Mandiri 35 orang. Sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 pada pelayanan
kesehatan gigi dan mulut, Kementerian Kesehatan bersama PDGI telah menerbitkan
petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dimana juknis
tersebut mengatur mulai dari tahap penerimaan pasien, sebelum kunjungan, saat
kunjungan dan setelah selesai kunjungan di fasyankes.
Empat tahapan ini juga untuk mengurangi tentunya
keterpaparan Covid-19, tuturnya. Tak hanya itu, menjawab kebutuhan masyarakat
akan akses layanan kesehatan gigi dan mulut terutama di masa pandemic Covid-19,
kini telah dikembangkan layanan teledentistry
yang bisa dimanfaatkan oleh pasien untuk berkonsultasi dengan dokter gigi,
tanpa harus bertatap muka secara langsung. Dengan terbitnya juknis dan layanan teledentistry ini drg. Dion Susilo berharap
dapat meminimalisir risiko penularan Covid-19 di fasilitas layanan kesehatan
gigi dan mulut.